Jakarta-Humas, komitmen untuk melakukan modernisasi pada tubuh MA sudah menjadi visi yang termaktub dalam Cetak Biru Pembaruan MA 2010-2035. Dalam hal teknologi informasi, MA terus melahirkan inovasi untuk menjawab tantangan era globalisasi. E-Learning MA, adalah jawabannya ! E-Learning MA atau ELMARI merupakan teknologi pembelajaran jarak jauh. ELMARI adalah solusi terhadap berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh MA yaitu dari segi sumber daya, anggaran dan waktu.. ELMARi memberikan kesempatan kepada MA untuk memberikan pendidikan secara merata dan berkesinambungan, tidak membedakan hakim muda ataupun hakim senior, hakim yang ditugaskan dekat dengan diklat ataupun jauh dengan diklat karena anggaran yang terbatas.

Program ELMARI diluncurkan pada Jumat, 9 Mei 2014 oleh Ketua MA di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam sambutannya, Ketua MA mengapresiasi terobosan ini. "Dengan adanya ELMARI ini, maka pengambilan keputusan untuk promosi dan mutasi dapat diintegrasikan. ELMARI dapat membantu MA dalam memberikan pendidikan secara merata. Hasil dari ELMARI di berbagai topik akan ditetapkan menjadi bahan pertimbangan bagi promosi dan mutasi di MA".

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Pimpinan MA, Wakil Duta Besar Amerika untuk Indonesia, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 3 lingkungan Peradilan se-Indonesia ini juga diresmikan pemberlakuan Peraturan MA (PERMA) No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. PERMA ini adalah revisi dari Surat Edaran MA (SEMA) No 10 tahun 2010 tentang Bantuan Hukum. "Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap terbitnya PERMA 1/2014 yang didukung oleh Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Pemberian Layanan Bantuan Hukum Pengadilan yang ditunjuk dalam SK KMA No.267A/KMA/SK/X/2013 dan Pemerintah Amerika melalui C4J-USAID yang terus mendukung upaya pembaruan di MA". Ungkap Ketua MA.

Sementara, Wakil Ketua Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Kristen Bower menyampaikan rasa suka citanya atas kerja sama dengan MA selama ini. Kerja sama antara MA dengan USAID melalui program C4J (Change for Justice) sudah dimulai sejak tahun-tahun sebelumnya. Program Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SiPP/CTS-Case Tracking System) dan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan adalah sebagian dari bentuk kerja sama yang terjalin.

Pembaruan pada MA dan pengadilan di bawahnya terus dilakukan. Dalam arahan pembaruan teknologi informasi, salah satu sasaran pemanfaatan teknologi informasi adalah diperuntukkan bagi pembentukan lingkungan pembelajaran dalam organisasi, yaitu dengan menyediakan fasilitas e-learning atau pembelajaran jarak jauh. Sementara, PERMA 1/2014 memberikan kebijakan pembaruan terkait penganggaran untuk memastikan penganggaran untuk memastikan penganggaran bantuan hukum yang memadai dan efektif demi terlaksananya pemberian layanan bantuan hukum yang terbaik. (Ifah)