Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Nomor 14 Tahun 2008 tentang
|
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali
- informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi
dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan
Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi
nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi
akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar
Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan
kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang
tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.
- Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Pastikan Mendapat Tanda Bukti Permohonan Informasi Berupa Nomor
Pendaftaran ke Petugas Informasi/PPID. Bila tanda bukti permohonan
informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya,
mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis
tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh
Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi
jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta
belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi
yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi
berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai
dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan
Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian
yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada
atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang
diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
|